Pancasila Secara De Jure Telah Disahkan oleh PPKI pada Tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara de jure, Pancasila telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pada saat itu, Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda. Untuk mengatur dan menyusun dasar negara yang akan menjadi landasan dalam membangun negara yang merdeka, PPKI dibentuk dengan tugas utama menyusun dan menetapkan dasar negara.
Dalam sidang PPKI yang berlangsung pada tanggal 18 Agustus 1945 di Jakarta, para anggota PPKI, yang terdiri dari perwakilan dari berbagai partai politik dan kelompok masyarakat, membahas dan menyetujui naskah dasar negara yang berisi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pembahasan dan pengesahan ini merupakan momen penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Pancasila sendiri terdiri dari lima sila yang mengandung nilai-nilai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelima sila tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip ini mewakili sikap negara yang terbuka terhadap semua agama yang diakui di Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: Mendorong adanya perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, serta mengedepankan sikap adil, empati, dan beradab dalam berinteraksi dengan sesama.
3. Persatuan Indonesia: Mendorong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, menghargai keragaman budaya, dan memperkuat semangat nasionalisme.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Menekankan prinsip demokrasi, partisipasi aktif rakyat dalam pengambilan keputusan, serta pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan negara.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Mewujudkan keadilan sosial dalam segala aspek kehidupan, melalui redistribusi sumber daya yang adil dan pemerataan kesempatan bagi seluruh warga negara.
Pengesahan Pancasila oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi landasan konstitusional bagi negara Indonesia. Pancasila menjadi panduan dalam menyusun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang pertama, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila menjadi nilai-nilai yang melekat dalam kehidup
Rabu, 27 September 2023
Pancasila Memuat Nilai Humanisme Religius . Implementasinya Dalam Hukum Adalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (213)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (536)